
penyelundupan ratusan belangkas
reporter-channel – Penyelundupan ratusan Belangkas berhasil digagalkan Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Sumatra Utara, di kawasan pesisir Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Upaya penyelundupan hewan Belangkas dilakukan setelah petugas Dit Polairud Polda Sumatra Utara mencurigai seorang nelayan berinisial AU atau M di kediaman nya dijadikan tempat penampungan belangkas dikawasan desa Kwala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (3/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan 154 ekor belangkas tanpa dokumen di dalam satu box berukuran besar dan 3 Kg telur belangkas yang disimpan beku oleh pelaku.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Belangkas didapatkan dengan dijaring dari pesisir pantai dan diperjual belikan disalah satu penampungan. nantinya akan dikirim ke beberapa negara Malaysia, Thailand dan China mengunakan jalur laut secara ilegal.
“Pelaku ini sudah menjalankan bisnis penyelundupan hewan belangkas selama 3 tahun. Dengan hampir 600 ekor yang sudah dia perjualbelikan”, ucap Hadi.

Dari 154 ekor Belangkas yang ditemukan polisi, ada 128 yang masih hidup dan dilepas liarkan ke laut. Sedangkan sisanya, 26 ekor yang sudah mati, dibakar. pelaku dikenakan pasal 21 undang-undang 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terancam 5 hukuman penjara.
Belangkas atau biasa disebut juga Kepiting Tapal Kuda atau Mimi, memiliki nama ilmiah Limulidae. Berbeda dengan makhluk hidup lainnya yang berdarah merah, Kepiting Tapal Kuda memiliki darah berwarna biru karena mengandung senyawa hemosianin, yaitu zat tembaga dalam protein. Ini karena hemosianin akan memancarkan warna biru kehijauan kalau terkena udara sehingga darah belangkas terlihat berwarna biru.
Darah belangkas yang berwarna biru bermanfaatdi di bidang farmasi.. Pada 1956 ditemukan bahwa darah belangkas mengandung sel khusus amebosit yang bisa mendeteksi adanya bakteri. Artinya kalau terpapar bakteri, amebosit ini akan mengeluarkan semacam lendir yang mengisoliasi bakteri tersebut supaya tidak menyebar.
Belangkas termasuk hewan purba yang dilindungi karena saat ini hampir punah oleh Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi daya alam hayati dan ekosistemnya, yang diturunkan ke dalam Permen KLHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.