
Penyebab World Bank Cap Kinerja Pajak Indonesia Terburuk Dunia
Jakarta – World Bank menetapkan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki kinerja pengumpulan pajak terburuk di dunia. Mereka mengungkap berbagai permasalahan kebijakan yang membuat kinerja pengumpulan pajak itu tak optimal.
Dalam laporan berjudul “Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia”, World Bank mencatat rasio pendapatan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia di posisi paling rendah dibanding Kamboja, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Laporan World Bank itu sebenarnya sudah dirilis pada 2 Maret 2025 lalu, namun baru diunggah kemarin. Laporan itu ditulis dengan menggunakan basis analisis data periode 2016-2021. Penulis laporan itu adalah pakar keuangan Rong Qian dan Grzegorz Poniatowski.
“Rasio penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia termasuk yang terendah di dunia, yakni hanya 9,1 persen pada tahun 2021,” begitu paparan laporan itu.
Angka rasio penerimaan pajak terhadap PDB ini, menurut laporan itu, jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara berpenghasilan menengah regional lainnya seperti Kamboja (18,0%), Malaysia (11,9%), Filipina (15,2%), Thailand (15,7%), dan Vietnam (14,7%).
Buruknya setoran pajak di Indonesia terutama dipicu oleh kinerja jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) yang selalu dibawah potensialnya. Padahal, keduanya menyumbang 66% dari total penerimaan pajak pada 2021.
Persentase dari PPN dan PPh Badan terhadap PDB Indonesia menurut World Bank sangat kecil jika dibanding negara lain. Pada 2019 hanya di kisaran 7%, sedangkan Thailand dan Filipina sudah hampir menembus level 8%, dan Vietnam bahkan telah melampaui level 8%.
Buruknya kinerja jenis pajak utama itu menurut World Bank disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, kepatuhan yang rendah, lalu tarif pajak efektif yang relatif rendah, serta basis pajak yang sempit.
Dari sisi ketidakpatuhan pajak, tergambar dari penerimaan PPN dan PPh Badan yang hilang akibat ketidakpatuhan. Pada 2020, persentasenya relatif besar mencapai 50,7% dari total kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau VTTL (VAT Total Tax Liability).
“Atau Rp 463 Triliun, setara dengan lebih dari 102% dari penerimaan PPN yang sebenarnya,” kata World Bank dalam laporannya. Sementara itu, dari sisi PPh Badan yang hilang akibat ketidakpatuhan rata-rata secara tahunan sekitar Rp 160 Triliun per tahun.
Baca dong: World Bank Nilai Kinerja Pajak Indonesia Terburuk di Dunia



