Pemprov DKI Buka Posko THR, Pekerja Bisa Ngadu Nih

Pemprov DKI Buka Posko THR, Pekerja Bisa Ngadu Nih

Jakarta – Kabar baik nih bagi anda pekerja yang tengah bermasalah dengan upah minimum yang dibayarkan perusahaan, atau soal Tunjangan Hari Raya (THR). Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 termasuk untuk memantau pemberian THR Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Posko dibuka Maret awal bulan menjelang Ramadhan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (25/2/2025).

Menurut Hari, pihaknya juga akan turun ke lapangan mengecek menjelang dua minggu sebelum lebaran. “10 hari sebelum Lebaran itu harus sudah diberikan THR-nya,” kata Hari.

Seperti tahun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait THR tiga minggu sebelum hari raya. Hari mengatakan pihaknya juga akan melakukan mitigasi. Kendati demikian, Hari belum menjelaskan secara rinci mekanisme pihak perusahaan atau pekerja dalam mengajukan laporan ke posko tersebut.

Baca dong: Dukung Ketahanan Pangan, Ketua Bhayangkari Luncurkan P2L

Share Here: