
Pemkot Depok Larang Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan
Depok – Pemerintah kota Depok melarang hiburan malam seperti diskotek hingga panti pijat beroperasi selama bulan puasa Ramadhan. Pemkot juga menghimbau warga menjaga kekhusyukan ibadah puasa Ramadhan dengan saling menghormati dan menghargai.
Surat Edaran (SE) terkait aturan kegiatan selama Ramadhan dikeluarkan walikota depok Supian Suri. Isinya diantaranya melarang kegiatan hiburan malam.
SE bernomor: 300/76/Satpol PP/2026 tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Pemkot Depok berharap warga dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung peningkatan kegiatan keagamaan secara terpadu dan terarah.
Selain itu, tertera aturan operasional tempat hiburan malam sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2013 Pasal 48 ayat (7) tentang Kepariwisataan. Diskotek hingga panti pijat di Kota Depok dilarang beroperasi selama Ramadan.
“Khusus bagi bar, kelab malam, diskotek, karaoke atau rumah bernyanyi, pub, panti pijat, rumah biliar dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” tertulis dalam SE.
Baca dong: Ngabuburit Ramadhan, Bisa Lihat Artefak Rasulullah Di Pakansari Nih

