Pemerintah Rundingkan Pemulangan Napi Asal 3 Negara

Pemerintah Rundingkan Pemulangan Napi Asal 3 Negara

reporter-channel – Pemerintah Indonesia tengah berupaya menuntaskan perundingan dengan pemerintah Australia, Filipina dan Prancis tentang pemulangan Napi, warga negara mereka yang menjadi narapidana yang dijatuhi pidana di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dalam rapat kabinet terbatas, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran untuk merespons permintaan sejumlah negara soal rencana pemulangan warga negara mereka yang dipidana di Indonesia.

“3 negara sudah mengajukan kepada pemerintah kita yaitu Filipina, Australia dan Prancis. Dan kita mencapai banyak kemajuan dalam hal ini. Perundingan dengan Australia dan Filipina sudah final, sudah ditandatangani,” kata Yusril saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Yusril menjelaskan bahwa kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Filipina dilakukan dengan “practical agreement” untuk pemulangan narapidana dari Indonesia. Sementara itu, Pemerintah masih menyelesaikan perundingan dengan Australia yang diperkirakan selesai dalam waktu dekat.

“Jadi persoalan ini boleh dikatakan pada level pemerintahan dengan Filipina sudah final, dengan Australia ‘on process’. Mudah-mudahan dalam waktu beberapa hari ke depan, minggu ke depan sudah bisa diselesaikan dan akan segera direalisasikan,” kata Yusril.

Sementara itu, Menko Yusril mengatakan bahwa kesepakatan pemulangan Napi dengan pemerintah Prancis dan negara-negara lainnya yang mengajukan permohonan masih didalami dan dianalisis.

Menurut Yusril, dikabulkan atau tidaknya pemulangan Napi (narapidana) itu membutuhkan pendalaman secara koordinatif dengan instansi penegak hukum lainnya, seperti Jaksa Agung dan Kapolri.

“Semua ini sudah banyak kemajuan yang kita capai, akan direalisasikan dalam waktu yang dekat ini. Mudah-mudahan pada bulan Desember ini sudah selesai semuanya,” ujar Yusril.

Share Here: