
Pemerintah Pertimbangkan Pemulangan Hambali Ke Indonesia
Jakarta – Pemerintah Indonesia pertimbangkan pemulangan mantan tokoh Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.
“Bagaimanapun Hambali adalah warga negara Indonesia. Betapapun salah warga negara kita di luar negeri, tetap kita harus berikan perhatian,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di sela acara Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat malam (17/1/2025).
Menurut Yusril, Hambali adalah teroris yang diduga kuat terlibat dalam kasus Bom Bali 2002. Hambali sempat melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga berhasil ditangkap. Ia lalu ditahan di Guantanamo atas permintaan Amerika Serikat. Namun, perkara Hambali belum mendapat kepastian hukum karena belum diadili penegak hukum setempat.
Yusril mengatakan, kasus Hambali telah kedaluwarsa jika diadili berdasarkan hukum Indonesia. Sebab, kasus terorisme yang melibatkan Hambali terjadi sekitar 23 tahun lalu. “Berdasarkan hukum Indonesia, sebenarnya, kalau kejahatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, itu ada kedaluwarsanya. Kalau lebih 18 tahun, perkara itu sudah tidak bisa dituntut lagi,” ujarnya.
Yusril mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai hal itu. Pemerintah Indonesia juga akan membicarakan wacana pemulangan Hambali dengan Pemerintah Amerika Serikat. “Sekarang kan juga kami masih belum tahu kewenangan siapa, Amerika Serikat atau Kuba? Karena wilayahnya (Guantanamo) ada di Kuba; dan sampai hari ini dia sudah ditahan cukup lama di Guantanamo, tanpa diadili,” ujarnya.
Wacana pemulangan Hambali, menurut Yusril, adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap WNI yang menghadapi kasus hukum di luar negeri.
“Supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tetapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri,” ujarnya.
Selain Hambali yang ditahan di Guantanamo, Yusril juga menyoroti WNI yang dijatuhi pidana mati di negara lain, seperti di Malaysia dan Arab Saudi.
“Di Malaysia ada sekitar 54 orang Indonesia yang dipidana mati belum dieksekusi. Di Arab Saudi ada beberapa. Mudah-mudahan setelah kita berbaik-baik dengan yang lain, Pemerintah Malaysia maupun Pemerintah Arab Saudi juga bisa kita ajak negosiasi untuk menyelesaikan kasus-kasus warga negara kita di luar negeri,” katanya.
Pada Desember 2024 Indonesia telah memindahkan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane ke Filipina dan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia. Selain itu, Indonesia tengah membahas pemindahan terpidana mati kasus narkotika berkebangsaan Prancis, Serge Areski Atlaoui.
Baca juga: https://reporter-channel.com/menko-yusril-rumuskan-syarat-pemindahan-5-napi-anggota-bali-nine/



