reporter-channel – Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sedang merumuskan syarat dari pemerintah RI untuk pemindahan 5 narapidana warga negara asing (WNA) penyelundup narkotika dari Australia yang merupakan anggota Bali Nine ke negara asalnya. Hal ini akan dikomunikasikan dulu dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
“Secara internal, pemerintah Indonesia sangat aktif merumuskan hal ini, baik pada jajaran Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Yusril berharap, dalam waktu dekat pemerintah Indonesia dan Australia segera bertemu guna merumuskan kesepakatan mengenai pemindahan lima napi anggota Bali Nine itu. Kelima napi WNA anggota Bali Nine itu adalah Si Yi Chen, Michael Czugaj, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.
“Bali Nine” adalah julukan untuk sembilan napi asal Australia yang ditangkap di Bali, Indonesia karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005. Kesembilan terpidana terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia dan dijatuhkan hukuman yang berbeda.
Pertemuan itu nantinya akan membahas pemindahan napi warga negara Indonesia (WNI) di Australia karena Indonesia meminta pemindahan napi tersebut bersifat resiprokal. Yusril menginginkan agar proses pemindahan napi Bali Nine bisa segera selesai pada bulan Desember 2024, sebagaimana dikemukakan Presiden RI dengan Perdana Menteri Australia di Peru. “Makin cepat selesai, makin baik,” ujarnya.
Tak hanya mengenai pemindahan napi Bali Nine, Yusril mengatakan bahwa Kemenko Kumham Imipas kini juga terus aktif menyelesaikan permintaan pemindahan narapidana lainnya, yakni Mary Jane Veloso ke Filipina. Perempuan warga negara Filipina ini adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika.
Kemarin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI telah bertemu dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk membahas Mary Jane. Sebab, eksekutor pidana mati adalah kejaksaan. “Status Mary Jane titipan kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta, beda dengan Bali Nine yang eksekusinya sudah dilaksanakan dan sekarang tugas pembinaannya sebagai napi ada pada Ditjen Pemasyarakatan,” kata Yusril.
Kesepakatan pemindahan Mary Jane dilakukan pemerintah Indonesia dan Filipina dengan beberapa syarat. Pertama, Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia karena Indonesia berwenang mengadili warga negara Filipina yang melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, jaminan keamanan mengembalikan narapidana ke Filipina adalah tanggung jawab negara itu. Selain itu, Pemerintah Filipina juga harus menyetujui apabila terdapat permintaan pemindahan narapidana Indonesia yang dijatuhi hukuman di negara itu untuk kembali ke Tanah Air.