Pemerintah Incar Pajak Pedagang Toko Online

Pemerintah Incar Pajak Pedagang Toko Online

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan resmi soal pungutan pajak bagi E-Commerce atau perdagangan online. Aturan ini mewajibkan E-commerce semisal Tokopedia hingga Shopee memungut pajak pedagang di platform mereka. Kebijakan ini berimbas pada jutaan seller atau pedagang toko online yang ada.

DJP diketahui sedang mempersiapkan aturan yang menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pihak DJP menyatakan aturan ini lebih ke upaya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

DJP Kementerian Keuangan sudah melakukan sosialisasi terbatas, namun belum menerbitkan aturan resminya.

Sejumlah pihak bereaksi keras terhadap kebijakan ini. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara hati-hati dan bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan para pelaku UMKM maupun infrastrukturnya. Ia menekankan pentingnya sosialisasi secara luas kepada masyarakat.

“Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital. Karena itu, penting bagi kami sebagai ekosistem untuk memastikan kesiapan sistem, dukungan teknis, serta komunikasi yang memadai kepada para seller,” kata Budi, di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Sebagai informasi, platform e-commerce akan diwajibkan untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjualan penjual atau pedagang toko online yang memiliki omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Hal ini mendorong kekhawatiran seller yang bakal hengkang dari sejumlah platform e-commerce.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

“Pada prinsipnya pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Selain itu, tujuannya untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan, baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit.

Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata.

Dengan ketentuan ini bukan berarti ada pengenaan pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

Dalam hal ini Rosmauli menekankan UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp 500 Juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp 500 Juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca dong: Libur Sekolah, Siswa Harus Datang Ke Sekolah Buat Dapat MBG

Share Here: