
Pemerintah Diminta Hati-hati Memulangkan Napi Ke Negara Asal
reporter-channel – Buntut keputusan pemindahan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina, kini sejumlah negara juga meminta hal yang sama, termasuk Australia untuk napi anggota “Bali Nine”. Karena itu, DPR meminta Pemerintah berhati-hati dalam melakukan transfer of prisoner atau pemindahan narapidana (napi) ke negara lain atau negara asal napi itu.
“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Jumat malam (13/12/2024).
Pangeran mengatakan, keputusan Pemerintah memindahkan Mary Jane untuk menjalani masa hukuman di negaranya menjadi perhatian berbagai pihak karena Indonesia belum memiliki dasar hukum tentang hal itu. Keputusan transfer of prisoner ini hanya berdasarkan perjanjian kedua negara atau dari sisi diplomasi.
Belum tuntas persoalan itu, beberapa negara juga mengajukan hal yang sama. Setidaknya ada 2 negara lain yang mengajukan pertimbangan pemindahan warganya yang ditahan di Indonesia, yakni Prancis dan Australia.
Tanpa dasar hukum yang kuat, pemindahan tahanan asing ke negara asalnya bisa menjadi permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia.
“Jika tidak ditangani dengan baik, hal ini berpotensi memperburuk ketimpangan dalam sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” kata Pangeran.
Meski pemerintah menyatakan transfer of prisoner dimungkinkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Pangeran mengingatkan bahwa proses pemindahan tahanan asing seharusnya memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi. Apalagi dalam UU itu juga harus ada aturan-aturan turunannya.
“Kami berharap Pemerintah lebih hati-hati dalam membuat keputusan. Jangan sampai menabrak konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi,” katanya.

