
Pemerintah Bakal Hapus Utang Debitur KUR Bencana Sumatera
Jakarta – Kabar baik buat debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh dan Sumatera. Pemerintah tengah menyiapkan paket kebijakan khusus bagi debitur KUR yang dalam keadaan kahar (force majeure) karena banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Paket kebijakan khusus mencakup restrukturisasi hingga penghapusan kredit.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menghitung ada 141.000 debitur KUR terdampak bencana dengan kewajiban sisa utang (baki debet) sebesar Rp 7,8 triliun. Dari total tersebut, 63.000 debitur KUR di antaranya berasal dari sektor pertanian dengan baki debet mencapai Rp 3,5 triliun.
“Dari 996.000 debitur KUR di tiga provinsi, diperkirakan 141.000 dengan baki debet kira-kira Rp 7,8 triliun. Nah, itu diprediksikan terdampak,” ujar Airlangga di Jakarta, Jumat (12/12).
Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus untuk memberikan keringanan bagi debitur KUR, melalui penghapusan tagihan kredit, restrukturisasi kredit, hingga penyaluran kredit baru dengan bunga yang sangat rendah.
“Di mana KUR di daerah bencana akan segera dibuatkan regulasi yang tentunya mulai dari penyelesaian penghapusbukuan dan juga restarted KUR dengan bunga yang lebih rendah, khusus di wilayah terdampak,” tambah Airlangga.
Selama masa pemulihan, pemerintah akan memberikan skema bunga kredit nol persen. Setelah masa pemulihan selesai, bunga yang akan dikenakan sangat rendah, yaitu 3%. Padahal bunga KUR saat ini berkisar 6-9%.
“Semua memudahkan karena sebetulnya kan mereka akan diberikan kemudahan untuk tidak membayar cicilan di tahun bencana. Kemudian juga bunganya akan dinolkan. Ke depannya kita akan restart dengan bunga yang lebih rendah 3%,” jelas Airlangga.
Ia memastikan penghapusan tagihan bagi debitur KUR terdampak bencana di Sumatera tidak menggunakan alokasi dana baru dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, melalui skema yang sudah ada, yakni subsidi bunga KUR.
Baca:Penyidik Terbitkan SPDP Korporasi Perusak Lingkungan Tapanuli

