
Pembunuhan Pilot Pesawat AMA Di Yahukimo, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Jakarta – Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 mengungkap perkembangan penyidikan kasus pembakaran dan pembunuhan pilot pesawat AMA atau PT Associated Mission Aviation, berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F. Goselin, yang terjadi di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Polisi menetapkan 7 tersangka.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Sabtu (4/7/2026) berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/26/VI/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Yahukimo/Polda Papua tanggal 2 Juli 2026 tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan.
“Setibanya di lokasi, tim terlebih dahulu melakukan pengamanan dan sterilisasi area TKP, kemudian dilanjutkan dengan pengamatan umum, dokumentasi, pemotretan, pembuatan sketsa, pengukuran titik-titik penting, pemasangan garis polisi, pemeriksaan tingkat kerusakan pesawat, pemeriksaan lokasi ditemukannya korban, hingga pengumpulan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo, lewat rilis tertulisnya, Rabu (8/7).
Hasil olah TKP menunjukkan pesawat Pilatus PC-6/B2-H4 Turbo Porter registrasi PK-RCY mengalami kerusakan akibat kebakaran sekitar 90 persen, dengan bagian tengah badan pesawat menjadi titik kerusakan paling parah. Saat ditemukan, posisi pesawat AMA masih mengarah ke landasan pacu (runway). Pada saat olah TKP dilaksanakan, jenazah korban telah lebih dahulu dievakuasi.
Dalam pelaksanaan olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit pesawat PK-RCY yang hangus terbakar, sisa abu dan arang bekas kebakaran, serpihan bodi pesawat, serpihan kawat ban pesawat, satu butir selongsong peluru kaliber 5,56 mm, serta sampel tanah di sekitar bangkai pesawat untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Usai olah TKP, tim melanjutkan penyisiran di sekitar lokasi kejadian dan menemukan sebuah honai yang diduga digunakan sebagai markas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan papan bertuliskan “Markas Komando Daerah Militer TPNPB Kodap VII Balinggama.”
Dari lokasi tersebut petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa satu buah noken, satu syal bermotif Bintang Kejora, satu baju loreng, satu celana loreng, satu koppel, satu sangkur beserta sarungnya, dua bilah parang, satu senapan angin, satu senter, dua kotak obat, satu kartu SIM Telkomsel, tiga flashdisk, empat memory card kamera, tujuh memory card telepon seluler, satu unit kamera Sony, satu tripod, satu tas ransel loreng, serta satu tas selempang yang berisi dokumen dan identitas keanggotaan TPNPB.
Seluruh barang bukti hasil olah TKP maupun penyisiran telah diserahkan kepada Tim Identifikasi Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, dan analisis lebih lanjut guna mendukung pembuktian dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, barang bukti, hasil olah TKP, serta gelar perkara yang telah dilaksanakan, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut dengan menerbitkan DPO.
“Hasil gelar perkara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol. Era Adhinata.
Ia menjelaskan, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot pesawat AMA serta membakar pesawat sipil itu yang mengakibatkan terganggunya keselamatan penerbangan.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan Pasal Primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kombes Pol. Era Adhinata menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tersebut diperkirakan berkekuatan sekitar 15 orang dengan persenjataan berupa senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan. Penyidik juga masih terus mendalami jaringan, pola pergerakan, dan sumber persenjataan kelompok tersebut.
Baca:2 Tersangka Pembunuhan dan Penembakan Tukang Ojek Dilimpahkan Kejari Jayawijaya



