Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHAP Rampung

Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHAP Rampung

Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang saat ini banyak diminta masyarakat, masih menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung terlebih dahulu. “Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya, kami akan membahas KUHAP dulu,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Puan menanggapi berbagai pertanyaan di tengah masyarakat tentang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurut dia, DPR RI tidak ingin pembahasan RUU KUHAP dan RUU Perampasan Aset dilakukan secara tergesa-gesa.

“Karena kalau tergesa-gesa, nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Puan mengatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan dilalukan dengan terlebih dahulu menampung masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat.

Setelah pembahasan RUU KUHAP selesai, barulah DPR akan melanjutkan proses legislasi RUU Perampasan Aset, dengan melalui tahapan awal yang sama, yakni pelibatan partisipasi publik.

“Setelah itu, baru kami akan masuk ke (RUU) Perampasan Aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kami akan minta masukan pandangan dari (masyarakat) seluruhnya,” katanya.

Kemarin, Selasa (6/5/2025), Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan mengatakan bahwa RUU KUHAP akan rampung tahun ini. “Dinyatakan bahwa oleh pimpinan (Komisi III), tahun ini akan diselesaikan,” kata Bob di Senayan.

Kata Bob, Komisi III DPR RI akan memulai tahap pelibatan partisipasi publik dengan menggelar rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah elemen masyarakat untuk menampung masukan dan aspirasi terkait RUU KUHAP.

“Ini contohnya, pada hari ini Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik, mendapatkan masukan-masukan,” katanya.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir juga telah menyampaikan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih menunggu RUU KUHAP rampung terlebih dahulu. Sebab dalam KUHAP nantinya akan memuat mekanisme ketentuan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” kata Adies di Senayan, Jakarta, Jumat (2/5).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa saat ini belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perampasan aset.

“Enggak, belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin .

Yusril menjelaskan bahwa Perppu hanya diterbitkan dalam kondisi kegentingan yang memaksa, sementara saat ini Undang-Undang pemberantasan korupsi, baik dalam UU tindak pidana korupsi serta lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK, dinilai masih efektif untuk menangani hal itu.

Share Here: