Ini Alasannya Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret

Ini Alasannya Pelantikan Kepala Daerah Diundur Maret

Jakarta – Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diundur menjadi Maret 2025. Semula mereka dijadwalkan akan dilantik pada bulan Februari 2025.

“Pelantikan diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.

Mahkamah Konstitusi, kata Rifqi, baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan bahwa tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota terpilih setelah PHPU selesai di Mahkamah Konstitusi.

Dengan keputusan itu, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi harus tetap menunggu selesainya seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) daerah lainnya di Mahkamah Konstitusi agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

“Ini prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” kata Rifqi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan digelar pada 7 Februari 2025.

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan akan digelar pada tanggal 10 Februari 2025.

Pengunduran jadwal pelantikan ini, kata Rifqi, akan diputuskan Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia belum bisa memastikan tanggalnya pada Maret 2025 nanti, setelah diundur dari bulan Februari 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqi.

Share Here: