
Pejabat Kemenhub Kumpulkan Uang Pemenangan Pilpres 2019
Semarang – Para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diduga ditugasi mengumpulkan uang untuk membantu pemenangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, pada hari Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi.
Danto mengatakan, pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides yang mendapat tugas dari Menteri Perhubungan untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Danto menuturkan bahwa uang itu dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
“Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara, karena terpantau oleh KPK,” kata Danto dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.
Kemudian, Danto diperintahkan oleh Menteri Perhubungan untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. “Ada Sembilan PPK yang menyetor masing-masing sekitar Rp 600 juga, termasuk terdakwa Yofi Akatriza,” ujarnya.
Setoran lain, yang berasal dari fee kontraktor, kata Danto, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Selain itu, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menteri Perhubungan saat berkunjun ke Sulawesi.
Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.
Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.



