
Pedagang Toko Online Resmi Kena Pungutan Pajak E-commerce, Kecuali Ini
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan pungutan pajak bagi pedagang toko online atau pajak e-commerce. Meski begitu, ada pengecualian bagi transaksi-transaksi e-commerce yang bebas pungutan pajak. Apa saja?
Aturan pungutan pajak e-commerce diberlakukan pemerintah seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada senin (14/7) kemarin. PMK tersebut memuat tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK-37/2025).
Secara singkat, dengan aturan itu, marketplace diberi kewenangan memungut pajak penghasilan dari merchant atau pedagang-pedagang toko online yang berjualan di platform tersebut, seperti antara lain Shopee, Tokopedia, dan lainnya. Meski begitu, sejumlah transaksi pedagang toko online tidak semua terkena pungutan pajak e-commerce ini.
Dalam keterangan pers-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan marketplace tidak memungut pajak penghasilan sehubungan dengan sejumlah transaksi. Contohnya, ojek online (ojol), hingga penjualan pulsa dan emas.
“Untuk ojol, ojol nggak dipungut meski ada fee,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama, Senin (14/7).
Pengecualian aturan tersebut juga berlaku bagi penjualan barang/jasa oleh pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh.
Selain itu, penjualan pulsa dan kartu perdana, serta penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrik emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batang juga tidak dipungut pajak e-commerce.
Yoga menerangkan aturan tersebut hanya berlaku bagi yang ada transaksi jual-beli di marketplace. Selain itu, merchant atau pedagangnya harus beralamatkan serta nomor telepon dari Indonesia.
“marketplace itu spesifik bahwa si penjual dan pembeli itu bertransaksi aliran uangnya menggunakan escrow account-nya marketplace,” tambah Yoga.
Baca dong:
Sri Mulyani Rilis Aturan e-commerce Pungut Pajak dari Pedagang



