
PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna
reporter-channel – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyesalkan pencekalan bekas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yasonna Laoly dicekal untuk mempermudah upaya pengungkapan kasus korupsi Harun Masiku.
Juru bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengatakan bahwa Yasonna Laoly tidak terlihat dalam kasus Harun Masiku.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan, dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Chico mengingatkan KPK agar menjunjung tinggi profesionalitas dalam mengusut kasus korupsi di Indonesia. Ia berharap tak ada upaya politisasi hukum terhadap kasus Harun Masiku ini.
“Dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan dan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujarnya.
Meskipun demikian, Chico menegaskan bahwa PDIP sangat menghormati proses hukum yang dihadapi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto maupun pencekalan terhadap Yasonna Laoly.
“Namun, kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan,” tambah Chico.
Kemarin, Rabu, 25, Desember 2024, KPK telah mencegah Yasonna ke luar negeri. Larangan ini diberlakukan bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Menurut Tessa, larangan bepergian ke luar negeri itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Harun Masiku. Larangan bepergian keluar negeri ini dikenakan karena keberadaan kedua orang itu, Hasto dan Yasonna, di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus Harun Masiku. Larangan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara pada penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, orang lain yang terlibat dalam perkara ini adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Wahyu Setiawan, salah satu terpidana dalam kasus ini justru sudah sedang menjalani masa bebas bersyarat, dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.



