
Noel Kena OTT, Menaker Yassierli Sebut Lagi Pembenahan Kemnaker
Jakarta – Menteri dan Wakil Menteri sedianya harus sejalan dalam memimpin instansi lembaganya, namun tidak terkecuali Kementerian Tenaga Kerja. Kemnaker ketimpa ‘musibah’ lantaran wamenaker-nya langsung terkena OTT KPK. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyayangkan dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa kolega-nya itu ditengah upaya dirinya membenahi integritas dan perbaikan layanan di Kemnaker.
Menaker Yassierli dalam jumpa pers-nya Kamis (21/8) menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan di KPK.
“Ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 bulan terakhir. Saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan,” kata menaker Yassierli masygul.
Berikut pernyataan lengkap Menaker Yassierli dalam jumpa pers:
Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi.
Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 (sepuluh) bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan.
Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka saya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi.
Khusus untuk Sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan pakta integritas dengan hampir seribu perusahaan jasa K3 (PJK3) di Indonesia, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi. Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut.
Selain pakta integritas, saya telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari 4 tahun pada posisinya, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3. Misalnya: Permenaker 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.
Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apa pun.
Baca dong:Respon Prabowo Wamenaker Noel Perdana Kena OTT KPK, Jabatan Dikosongkan?



