
Nicke Widyawati Diperiksa Kejaksaan Agung dalam Kasus Korupsi Minyak
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Nicke diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa (6/5) hari ini.
Harli menyebut Nicke sudah memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Meski begitu, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.
“Penyidikan terjadwal hari ini. Sudah datang,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Kejagung Jakarta Selatan.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Enam tersangka pegawai pertamina itu adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional; Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; lalu Agus Purwono, Vice President (VP) Feedstock,
Tersangka dari pihak Pertamina lainnya adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne, Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Dari pihak swasta ada Muhammad Kerry Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Katulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah ini ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.



