Nekat, Anggota Brimob Rampok Toko Emas Di Manokwari

Nekat, Anggota Brimob Rampok Toko Emas Di Manokwari

Jakarta – Tim gabungan berhasil mengamankan satu personel Brimob Polda Papua Barat yang nekat merampok toko emas di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Atas perbuatannya tersebut, oknum brimob berinisial AS terancam dipecat.

Peristiwa perampokan toko emas terjadi pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu, yang berlokasi di jalan merdeka, manokwari. Dari rekaman CCTV, pelaku datang ke toko emas sekitar pukul 17.00 WIT dan langsung memecahkan kaca etalase yang berisi perhiasan emas, dan melarikan diri memakai sepeda motor matic hitam.

Tim Reskrim Polresta Manokwari yang tiba melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi sepeda motor pelaku yang setelah ditelusuri kendaraan tersebut digunakan tukang ojek bernama Bahar. Dari hasil interogasi, diketahui motor itu disewa oleh seseorang bernama Ardi, yang mengaku sebagai anggota Brimob.

Menurut Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, penyelidikan kasus perampokan dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp330 juta, berlanjut hingga tim gabungan mengamankan pelaku di wilayah Amban, Manokwari, pada Minggu (20/7/2025) pukul 04.15 WIT.

Ongky membeberkan, dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa emas, helm, dan tas ransel yang digunakan saat beraksi.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat mencuri karena terbelit utang akibat judi online. Motif ini masih terus kami dalami,” ujar Ongky.

Bakal Dipecat

Perampokan toko emas oleh personel Brimob Polda Papua Barat mendapatkan atensi dari Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Pihaknya menegaskan tidak mentolerir tindakan anggota Sat Brimob berinisial AS itu.

Isir menambahkan oknum brimob terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Saat ini, Isir menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selain proses pidana, pelaku juga menjalani pemeriksaan etik dan disiplin oleh Bidang Propam Polda Papua Barat.

Proses etik mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak terpuji tersebut. Bila terbukti dalam sidang kode etik, saya akan merekomendasikan PTDH terhadap yang bersangkutan,” kata Isir.

Pihaknya menyebutkan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparansi, dan berkeadilan sebagai wujud komitmen Polda Papua Barat menjaga marwah institusi dengan menegakkan nilai-nilai kejujuran dalam mengemban tugas pelayanan masyarakat.

Baca dong: BNPB Minta Riau Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Share Here: