Mulai 1 Januari 2025, Pemda Wajib E-Katalog 6.0

Mulai 1 Januari 2025, Pemda Wajib E-Katalog 6.0

reporter-channel – Presiden Prabowo Subianto meresmikan E-katalog 6.0, tadi pagi. Kegiatan ini sekaligus dilaksanakan bersamaan dengan penyerahan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) 2025. Seluruh Kementerian dan Lembaga, serta Pemerintah Daerah wajib menggunakan e-katalog versi terbaru ini mulai 1 Januari 2025.

“Ini adalah upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kecepatan seluruh transaksi Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah, sehingga wajib memanfaatkan katalog elektronik versi 6 ini mulai 1 Januari 2025,” kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Selasa (10/12/2024).

Menurut Prabowo, dengan adanya katalog elektronik ini diharapkan dapat mengurangi 20% – 30% biaya pengadaan, dan menurunkan biaya administrasi 40% – 50%.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan bahwa E-Katalog versi terbaru ini akan digunakan per 1 Januari 2025.

“Tadi pada saat yang sama bapak Presiden meluncurkan terkait dengan e-katalog versi 6 dan diharapkan e-katalog ini bisa dilaksanakan 1 Januari 2025,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Selasa (10/12/2024).

Hal itu diterapkan agar kemudian dilakukan business matching. Hal ini penting agar setelah DIPA dibagikan kepada Kementerian/Lembaga – kepala daerah, penggunaan sistem baru itu bisa segera dilaksanakan pada 1 Januari 2025.

Menurut Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, hingga Desember 2024 belanja negara melalui e-katalog telah mencapai akumulasi hingga Rp 50 Triliun dari berbagai sektor, serta menurunkan biaya operasional mencapai 40% dalam proyek.

“Ini lah manfaat nyata dari sistem e-katalog,” kata Luhut.

Upgrade dari sistem e-katalog terbaru versi 5.0 menuju 6.0, menurut Ketua DEN, akan meningkatkan akuntabilitas dan transparan dalam seluruh proses transaksi. Mulai dari pemesanan kontrak pembayaran hingga pengiriman barang yang terintegrasi dalam satu platform.

Beberapa dampak positif dari e-katalog versi terbaru ini, kata Luhut, diperkirakan dapat menghemat biaya 20% – 30% biaya pengadaan, efisiensi waktu hingga dalam hitungan mingguan bisa menyelesaikan proses pengadaan, transparansi, hingga meminimalkan intervensi manusia dan juga perilaku korupsi, optimalisasi anggaran, serta peningkatan partisipasi penyedia. “Hal ini membuka peluang besar bagi UMKM untuk berkontribusi dalam pembangunan nasional,” kata Luhut.

Share Here: