Muhadjir Effendy Bersaksi Di Sidang Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Muhadjir Effendy Bersaksi Di Sidang Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9). Muhadjir dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba karena pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022.

Selain Muhadjir effendy, empat saksi lainnya juga diperiksa dalam persidangan tersebut, yakni Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik Kementerian Haji dan Umrah Ramadhan Harisman.

Kemudian, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Badan Penyelenggara (BP) Hasan Afandi, mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri, serta staf PT Makassar Toraja (Maktour) Laode Muhammad Suharto.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024, Asrul selaku mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.

Asrul diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.

Keempatnya diduga mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Mereka juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) dan jamaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun (Tx) yang tidak sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Pengisian kuota tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Atas perbuatannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha