Menteri PU Cabut Kepmen Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN

Menteri PU Cabut Kepmen Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN

Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mencabut Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN). Dengan Pencabutan Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara itu, maka Satgas itu pun otomatis dilikuidasi.

“Menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara,” kata Dody dalam salinan aturan itu di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 26 Maret 2025 dan ditetapkan oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.

Berdasarkan Kepmen PUPR No. 17/KPTS/M/2024, yang telah dicabut itu, Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang disebut Satgas IKN dibentuk.

Satgas IKN bertugas membantu Menteri PUPR dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Tugas lainnya adalah melakukan kurasi arsitektural untuk bangunan utama.

Dalam Keputusan Menteri PUPR No. 17/KPTS/M/2024 itu, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN terdiri atas Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan Pembangunan, Tim Satgas Pelaksanaan Pembangunan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, dan Tim Sekretariat.

Pembentukan Satgas dibentuk dalam rangka persiapan pembangunan infrastruktur IKN. Pemindahan Ibu Kota Negara sendiri dipertimbangkan untuk mendorong keseimbangan pembangunan di Indonesia.

Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN tersebut ditetapkan oleh Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono pada 12 Januari 2024.

Share Here: