
Menteri Lingkungan Hidup Akan Beri Sanksi Pengimpor Sampah
reporter-channel – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berjanji akan mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pihak yang melanggar ketentuan penghentian impor sampah plastik.
Hal ini dikatakan Hanif saat melakukan kunjungan ke Jakarta Recycle Center (JRC), Rabu (30/10/2024). Selain itu Hanif juga akan mengawal kebijakan penghentian impor sampah plastik untuk bahan daur ulang dan upaya penegakan, yang rencananya akan dijalankan pada tahun depan (2025).
“Jadi saya ingatkan kita semua, tahun depan tidak ada lagi impor plastik. Cukup sudah, plastik kita cukup banyak dan tidak terkelola dengan baik,” ucap Hanif.
Rencananya pelarangan impor sampah plastik berlaku untuk semua jenis. Sehingga dia mengingatkan semua importir untuk berkontribusi dalam upaya menyelesaikan sampah plastik di Indonesia dengan terjun ke hulu, bukannya mendatangkan sampah dari luar negeri.

Menurutnya, mereka yang mencari keuntungan dari sampah seharusnya bergerak bersama memecahkan masalah pengurangan dan pengelolaan sampah di tanah air yang sekaligus akan memastikan ketersediaan bahan baku plastik dan kertas yang dibutuhkan oleh industri.
“Ayo kita sama-sama turun ke hulu penyebab sampah dan kita tangani bersama. Bapak dapat untung, teman-teman dapat untung dari usahanya, juga dapat manfaat dengan mengurangi tekanan sampah di negara kita,” tambahnya.
Indonesia mengimpor sampah plastik untuk memenuhi kebutuhan pabrik-pabrik pengolah barang bekas sebagai bahan baku plastik bekas. Namun menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, ada 14.634.993,66 Ton/Tahun sampah yang tidak terkelola.



