
Menteri HAM Dorong Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja oleh Pandji

Jakarta – Menteri HAM Natalius Pigai mendorong Bareskrim Polri untuk mempertimbangkan penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian kasus dugaan penghinaan terhadap suku Toraja yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono.
Dorongan tersebut disampaikan Pigai menyusul langkah Pandji yang telah menjalani sanksi hukum adat Toraja terkait kasus tersebut. Pigai menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan kepolisian dan tetap harus dihormati.
“Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian. Kami hormati. Namun, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah mendapat punishment (hukuman) sosial,” ujar menteri HAM Pigai melalui akun media sosial X pribadinya, @NataliusPigai2, di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Pigai, pendekatan keadilan restoratif dapat menjadi sarana edukasi dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tetap menghormati hak dan martabat orang lain.
“Sebaiknya kepolisian mempertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan bahwa dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik tidak boleh menghina orang lain (ad hominem), menuduh pihak lain jahat tanpa bukti dan fakta,” ucapnya.
Sebelumnya, pada November 2025, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji Pragiwaksono ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap masyarakat Toraja.
Aliansi tersebut menilai materi stand up comedy yang dibawakan Pandji, khususnya terkait prosesi pemakaman adat Toraja, telah melecehkan dan menghina martabat suku Toraja. Materi tersebut diketahui diunggah di akun YouTube milik Pandji.
Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pandji, sejumlah saksi, serta ahli, termasuk admin YouTube Pandji, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pada Februari 2026, Pandji diketahui telah melaksanakan sanksi adat Toraja sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

