
Menteri ATR/BPN Akui Pagar Laut Banten Bersertifikat HGB
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” kata Nusron saat menggelar konferensi pers di kantornya, di Jakarta, pada hari Senin (20/1/2025).
Nusron mengatakan jumlah pagar laut bersertifikat HGB itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan. Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di social media tentang adanya sertifikat Hak Guna Bangunan itu, setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” katanya.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 Km di perairan Tangerang, Banten. Keberadaan pagar laut tersebut sampai saat ini masih menimbulkan misteri dan polemik. Dalam aplikasi peta digital milik Kementerian ATR/BPN, wilayah pesisir dan perairan Tangerang yang dipasang pagar laut tampak berwarna biru.
Lima hari lalu Nusron mengaku belum bisa berbuat apa-apa soal pagar laut misterius itu. Sebab, pagar laut itu berada di wilayah lautan. Menurut dia, Kementerian ATR/BPN belum bisa masuk mengurusi persoalan ini.
“Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan (Kementerian) Kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami,” kata Nusron, Rabu (15/1/2025), sebagaimana dimuat di situs resmi Kementerian ATR/BPN.
Baca dong: https://reporter-channel.com/ini-dia-pemilik-shgb-pagar-laut-di-perairan-tangerang/



