
Menkes: Belum Ada Kenaikan Iuran BPJS pada 2025
reporter-channel – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa belum akan ada kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2025.
“Kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS. Saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” kata Menteri Budi di Jakarta, Minggu (8/12/2024), sebagaimana dikutip oleh Antaranews.
Rumor tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan muncul seiring dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumor itu diperkuat dengan adanya isu yang menyebutkan defisit anggaran dan gagal bayar yang ada pada BPJS Kesehatan.
Soal kenaikan iuran BPJS, sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa per dua tahun kenaikan iuran dibolehkan. Tetapi, kenaikan itu perlu dievaluasi terlebih dahulu. Maksimum 30 Juni atau 1 Juli 2025, iuran atau tarifnya akan ditetapkan.
Menanggapi soal rumor gagal bayar dan kenaikan iuran, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya memastikan bahwa aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit. Ali mengatakan, pihaknya saat ini menyiapkan berbagai skenario seiring dengan BPJS Kesehatan yang mengalami defisit.
Menurut Ali, berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan bisa dievaluasi setiap dua tahun. “Baca di Perpres 59, (bisa) dievaluasi, lalu nanti maksimal 30 Juni atau 1 Juli 2025, nah itu iurannya, tarifnya, dan manfaat tarifnya akan ditetapkan. Jadi saya tidak bilang harus naik atau apa, bukan,” kata Ali di Gedung DPR MPR Senayan, Jakarta, 13 November 2024 lalu.
“Tapi di Perpres 59 itu disebutkan seperti itu. (Jadi) iya, (iuran) bisa naik, bisa tetap. Ini kan skenario,” ujarnya.
Namun, kata Ali, BPJS Kesehatan bukan pihak yang menetapkan iuran naik atau tetap. BPJS Kesehatan hanya menyiapkan skenario. “BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan regulasi ya. Sehingga kami sudah antisipasi berbagai macam skenario. Artinya ini (iuran naik) bisa ya, bisa tidak,” kata Ali.
Berdasarkan Rencana Kerja Anggaran Tahunan BPJS Kesehatan Tahun 2024, biaya manfaat yang harus dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan pada 2024 diproyeksi mencapai Rp 176,8 triliun. Jumlah tersebut lebih besar dari besaran penerimaan iuran yang diproyeksi sebesar Rp 157,8 triliun.
Dari jumlah itu, berarti selisih biaya program JKN mencapai hampir Rp 20 triliun pada tahun ini. Sementara pada 2023, tercatat besaran beban manfaat mencapai Rp 158,8 triliun, dan penerimaan iuran sebesar Rp 149,61 triliun. Namun, Ali memastikan aset neto atau aset bersih masih sehat.
Ali mengatakan bahwa BPJS Kesehatan lancar membayar iuran ke rumah sakit (RS) dan puskesmas pada 2025. Adapun aset neto BPJS Kesehatan saat ini sekitar Rp 50 triliun.
“Maka tahun 2025 kami pastikan kami lancar membayar rumah sakit. Jangan sampai pelayanan sulit atau apa, tiga hari belum terkendali pasien suruh pulang segala macam karena enggak dibayar, kami bayar,” ujarnya.
Untuk menekan defisit, Ali mengatakan bahwa BPJS Kesehatan telah membuat berbagai skenario, salah satunya menaikkan iuran pada Juli 2025. “Itu (kenaikan iuran) salah satu cara, tapi cara lain banyak. Kami sudah bikin skenario,” ujar Ali.

