Gamma dan Kawan-kawan Tidak Terafiliasi Geng Tawuran

Gamma dan Kawan-kawan Tidak Terafiliasi Geng Tawuran

reporter-channel – Almarhum Gamma Ryzkinata Oktafandy (17 thn) dan 2 rekannya, semuanya Siswa SMKN 4 Semarang, tidak terafiliasi dalam geng yang kerap tawuran di Semarang, Jawa Tengah.

Hal ini berbeda dengan tudingan Polisi bahwa Gamma dan 2 rekannya terlibat tawuran dan melawan Polisi sehingga ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin (RZ).

“Kesaksian dari teman-teman korban, mereka tidak terafiliasi terhadap salah satu geng yang kerap melakukan tawuran seperti itu,” kata Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief dalam konferensi pers secara daring pada hari Minggu (8/12/2024).

Bahkan, pihak SMKN 4 Semarang menyatakan bahwa Almarhum Gamma adalah seorang siswa berprestasi yang juga tergabung paskibra.

LBH Semarang juga memastikan bahwa tidak ada kejadian tawuran di lokasi penembakan yang menewaskan Gamma. “Kemudian kita juga mendatangi olah TKP di sana memang kemudian banyak sekali informasi yang tadi menguatkan bahwa tidak terjadi tawuran pada malam hari itu,” kata Arief.

Oleh karena itu, LBH Semarang menyayangkan sikap polisi yang seolah ingin membangun narasi bahwa Almarhum Gamma adalah bagian dari geng yang akan tawuran pada malam hari itu. Menurut Arief, pihak keluarga Almargum Gamma juga sudah membuat laporan ke Polda Jawa Tengah atas penembakan Gamma oleh anggota polisi.

Sayangnya, laporan dari keluarga Almarhum Gamma itu sampai saat ini belum ditindaklanjuti juga oleh polisi.

“Menurut update terakhir sampai dengan hari ini setelah dua minggu berlangsung, belum ada upaya yang konkrit dilakukan oleh baik itu Polda Jawa Tengah maupun Polrestabes Semarang,” kata Arief.

Arief juga mengaku heran, karena Aipda Robig Zaenudin, polisi yang belakangan disebut sebagai pelaku penembakan atas Almarhum Gamma dan kedua kawannya, belum juga disidang etik. Padahal pekan lalu Humas Polda Jawa Tengah mengatakan bahwa Robig sudah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk dilakukan sidang etik.

Proses pidana terhadap Aipda Robig juga belum berjalan. Padahal, polisi telah membongkar dan menyelidiki kembali jasad Almarhum Gamma yang sudah dikuburkan. Alasan polisi pekan lalu, proses ekshumasi atas jasad Almarhum Gamma itu untuk memperoleh bukti-bukti penyebab kematiannya.

Menurut Arief, polisi selalu mengatakan bahwa mereka masih mengumpulkan bukti-bukti. Padahal Arief mendapatkan informasi bahwa pasca kejadian malam hari itu, tidak lama kemudian polisi telah mendatangi TKP untuk menggelar olah kejadian perkara. “Termasuk juga mengambil berbagai bukti salah satunya CCTV,” ujarnya.

Gamma dilaporkan tewas akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Awalnya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa Gamma dan dua kawannya, adalah pelaku tawuran antargangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu dini hari (24/11/024).

Menurut Kapolrestabes, polisi melepaskan tembakan saat hendak membubarkan tawuran. Karena melawan, polisi terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api. Pada saat itu Kapolres mengatakan bahwa seorang polisi, Bripka R, menembak pelajar SMKN 4 Semarang itu. Gamma terkena pinggulnya dan kemudian tewas. Ternyata selain Gamma dua rekannya juga terkena tembakan, namun hanya terluka.

Tiba-tiba, polisi mengumumkan bahwa mereka telah menahan seorang oknum polisi berinisial R. Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua inilah yang diduga telah menembak Gamma hingga tewas. “Anggota atas nama R telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).

Kata Kombes Artanto, Aipda R telah ditahan. “Penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan,” ujarnya. Aipda R adalah anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang.

Aipda R juga akan disidang secara internal. Menurut Artanto, Aipda R menembak korban dengan senjata organik yang dia bawa. Ia dianggap melakukan excessive action atau tindakan berlebihan. “Yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan excessive action,” kata Artanto.

Belakangan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono mengatakan bahwa Aipda Robig melepaskan tembakan bukan untuk membubarkan tawuran. “Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi,” kata Aris saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).

Kata Aris, Robig menembak G dan teman-temannya yang melintas menggunakan sepeda motor karena kesal kendaraannya terpepet oleh rombongan G. “Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet,” kata Aris.

Share Here: