
Mendagri: Bupati Aceh Selatan Disanksi Pemberhentian Sementara 3 Bulan
Jakarta – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS akhirnya dijatuhkan sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri). Oleh Mendagri, Mirwan diberi sanksi tegas berupa pemberhentian sementara, selama tiga bulan. Sanksi ini diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana.
Sanksi bagi Bupati Aceh Selatan itu dijatuhkan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri. Itjen kemendagri menyimpulkan bahwa Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal tersebut mengatur larangan bagi kepala daerah maupun wakil kepala daerah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurut Mendagri Tito Karnavian, sanksi merupakan bentuk penegakan aturan secara tegas, merujuk Pasal 77 ayat (2) yang mengatur pemberhentian sementara selama tiga bulan dari jabatan.
“ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Tito, melalui rilis tertulis, Selasa (9/12).
Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan. Tito menambahkan selama menjalani sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.
Tito menilai dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.
Atas dasar itu, Tito mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.
“Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” tegas Tito.
Tito mengingatkan kepala daerah agar menggunakan bantuan pemerintah pusat sebesar Rp 4 miliar untuk daerah terdampak secara bijak dan tepat sasaran.
Mengapa Bupati Aceh Selatan tidak dicopot?
UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara.
Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara. Proses pemberhentian harus dimulai dari rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 peserta rapat.
Keputusan rapat tersebut kemudian diusulkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperoleh pertimbangan sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Baca:Umrah Pas Bencana Banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Muncul Minta Maaf

