reporter-channel – Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas atas 2 Polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah bekas Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan bekas Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing 2 tahun penjara dan 2 tahun 6 bulan penjara. “KABUL,” begitu putusan yang tertera di laman Kepaniteraan MA, Kamis 24 Agustus 2023.
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Dalam amar singkat kasasi, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, menyebabkan orang lain luka berat, menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Putusan kasasi itu diketok pada Rabu (23/8/2023) malam dengan ketua majelis hakim agung Prof Surya Jaya dengan anggota hakim agung Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan hakim agung Jupriyadi.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Peristiwa dipicu rusuh seusai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema, Malang, dengan Persebaya, Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Suasana rusuh diantisipasi petugas dengan melontarkan gas air mata. Para penonton panik dan berusaha lari ke pintu keluar. Namun penumpukan terjadi di pintu-pintu keluar yang tak semua terbuka dengan sempurna, sehingga banyak warga tak bisa bernafas. 135 orang tewas dalam peristiwa ini.
Kepolisian menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini. 5 tersangka telah disidangkan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.
Para tersangka terdiri atas 3 polisi dan 3 warga sipil. Wahyu dan Bambang adalah tersangka dari pihak kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur).
Dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan) dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).
Dari 6 tersangka, hanya 5 yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis. Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi polisi.
Sejak 21 Desember 2022, Lukita kemudian dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang oleh polisi. (HW)