
MA Minta Hakim Sederhana Dan Berintegritas
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan aturan bagi Hakim dan aparat peradilan secara keseluruhan. Aturan MA itu salah satunya meminta Hakim untuk menampilkan integritas dan gaya hidup sederhana di depan publik. Nah lho, soal hakim sederhana ini apakah terkait dengan maraknya kasus hakim terlibat korupsi mafia peradilan dengan nominal uang miliaran rupiah?
Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirjen Badilum MA RI Bambang Myanto, aturan ditujukan bagi seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya. Hal ini meliputi pejabat dan pegawai Dirjen Badilum, pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan umum, dan para pimpinan hakim dan pegawai pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia.
“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” tulis surat edaran itu, Kamis (22/5).
Aturan hakim sederhana dan berintegritas ini bertujuan agar seluruh aparatur peradilan umum menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur peradilan itu di antaranya adalah hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di pengadilan.
Ada 11 poin yang wajib dijalankan aparatur peradilan yang berkaitan dengan gaya hidup.
1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
9. Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotek, klub malam atau tempat lain yang serupa.
10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.
Baca dong:BGN Bantah Raffi Ahmad Dapat Ratusan Proyek Dapur MBG

