reporter-channel – Kasus pembunuhan Vina mulai memasuki babak-babak baru, setelah berkas Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina, kini perkara Praperadilan Pegi mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Namun sidang perdana Praperadilan Pegi ini ditunda pekan depan lantaran pihak termohon yakni Polda Jawa Barat tidak hadir.
Pihak kuasa hukum Pegi pun mengaku kecewa karena penundaan ini. Kuasa hukum Pegi Insank Nasarudin mengaku sudah menyiapkan 22 pengacara untuk membantu jalannya proses persidangan.
“Saat hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan,” kata Insank di Bandung, Senin, seperti dilansir kantor berita antaranews.com.
Insank menduga ada unsur kesengajaan dari termohon menunda sidang agar berkas Pegi yang saat ini sedang diperiksa Kejaksaan Tinggi Jabar menunggu dinyatakan lengkap atau P21 agar gugatan Praperadilan yang diajukan Pegi gugur.
Terkait ketidakhadiran termohon, Juru Bicara PN Bandung Dal Yusra mengaku tidak tahu alasan Polda Jabar tidak menghadiri sidang Praperadilan. Meski demikian jika pada tanggal 1 Juli nanti pihak termohon tidak hadir, PN Bandung kata Yusra, akan tetap menggelar sidang Praperadilan.
“Yang Penting, satu minggu harus putus karena sidangnya setiap hari,” tandas Yusra.