
KPK Vs Hasto: Praperadilan Digelar 21 Januari
Jakarta – Babak baru perlawanan Hasto terhadap KPK akan dimulai 21 Januari 2025 dimana perkara praperadilan Hasto Kristiyanto akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas status tersangka yang disematkan kepadanya oleh KPK. Dalam menjalani proses hukum ini Hasto didampingi oleh 1000 pengacara.
“Sidang Praperadilan akan digelar nanti tanggal 21 Januari,” ujar kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy saat mendampingi kliennya diperiksa KPK.
Humas Pengadian Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengkonfirmasi tersangka Hasto mengajukan gugatan pada Jumat 10 Januari 2025. Djuyamto menambahkan, gugatan Praperadilan Hasto melawan KPK telah diregister PN Selatan dengan nomor perkara No 5 Pid.Pra/2025.Jkt.Sel dan Djuyamto sendirilah yang akan menangani perkara tersebut.
“Lalu ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto, SH,” Katanya di Jakarta.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan 21 Januari 2025” katanya lagi.
Menanggapi gugatan yang diajukan orang kepercayaan Megawati Soekarnopuuteri tersebut, KPK menyatakan akan menghadapinya.
“Nanti, Biro Hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik. Materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatan tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan atas kasus yang menjerat mantan calon anggota legislatif Harun Masiku, sementara Harun Masiku hingga kini masih buron. Terkait buronnya Harun Masiku, mantan menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly juga pernah dipanggil dan diperiksa KPK.

