
Pj Wali Kota Pekanbaru Jadi Tersangka Korupsi
reporter-channel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, Sumatra.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Selain Pejabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, dua tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK). Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK di Pekanbaru pada Senin malam.
Ketiga orang itu lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK langsung menahan mereka. “KPK selanjutnya menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK,” ujar Ghufron.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik KPK masih terus mendalami penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Penyidik KPK menyita uang tunai Rp6,8 Miliar dalam OTT terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Senin (2/12/2024) malam.
“KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000,” kata Ghufron.
Uang itu, kata Ghufron, diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau. Pertama uang sebesar Rp1 Miliar disita KPK dalam penangkapan teradap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru. Selanjutnya Rp1,39 Miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru.
Lalu, Rp2 Miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta. Kemudian uang Rp830 Juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution di rumahnya di Pekanbaru. Indra mengakui memegang uang sebesar Rp1 Miliar, namun sebanyak Rp170 Juta telah disebar ke beberapa pihak.
Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, dan menyita Rp375,4 Juta dari rekening Nugroho. Selanjutnya uang sebanyak Rp1 Miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 Juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota. Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 Juta.

