Ini Persiapan KPK Menghadapi Gugatan Praperadilan Hasto

Ini Persiapan KPK Menghadapi Gugatan Praperadilan Hasto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan berbagai materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto melayangkan gugatan praperadilan ke KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

“Biro Hukum KPK sedang menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praperadilan tersangka HK,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 12 pengacara, dipimpin Todung Mulya Lubis untuk mengawal gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto. “Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” kata Ronny.

Ronny meminta keluarga besar PDI Perjuangan untuk tetap tenang dan bersama-sama ikut mengawal proses hukum atas Sekjen mereka itu. “Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” ujarnya.

Pada Selasa, 24 Desember 2024 lalu, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku. Kedua tersangka baru itu adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Menurut penjelasan Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Hasto, kata Setyo, juga diketahui mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

Penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice itu kemudian dipaparkan oleh Setyo.

Pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir Nomor 12 A yang juga kantor Hasto, untuk menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

Lalu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam penetapan sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di KPU. Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Baca dong: https://reporter-channel.com/kpk-vs-hasto-praperadilan-digelar-21-januari/

Share Here: