KPK Periksa Ronnie Sompie Soal Harun Masiku

KPK Periksa Ronnie Sompie Soal Harun Masiku

Jakarta – Bekas Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Frangky Sompie mengaku diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal perlintasan buronan kasus korupsi Harun Masiku (HM). Pertanyaan yang disampaikan kepadanya, berkisar tentang tanggung jawab dia pada tahun 2020, saat masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

“Saat di mana tanggal 6 Januari 2020 itu Harun Masiku melintas ke luar negeri, dan juga tanggal 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia,” kata Ronnie di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2024).

Menurut Ronnie, saat HM terdeksi di perlintasan, belum ada pemintaan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri dari pihak KPK.

“Yang perlu kawan-kawan ketahui, pada saat itu belum ada permintaan pencegahan ke luar negeri dari penyidik KPK kepada Direktorat Jendela Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Ronnie mengatakan bahwa permintaan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap HM diterima oleh Dirjen Imigrasi beberapa hari setelah Harun terdeteksi. Setelah larangan itu diterima Dirjen Imigrasi, tidak ada catatan soal HM yang berupaya melintasi perbatasan.

“Tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk (Harun Masiku) dicegah keluar negeri,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan tadi, Ronnie mengaku, dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik KPK seputar perkara HM. Namun ia tak menjelaskan lebih detail tentang apa saja yang ditanyakan penyidik terhadap dirinya.

Selasa (24/12/2024) lalu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” kata Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice adalah sebagai berikut.

1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, menelpon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

2. Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3 .Hasto mengumpulkan beberapa saksi perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dalam penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara ini adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan menjadi terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini Wahyu sedang menjalani hukuman bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

Share Here: