reporter-channel – Mengenakan baju tahanan, sebanyak 15 tersangka kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (Pungli) yang terjadi di rumah tahanan KPK, digiring di gedung juang KPK, Jumat (15/03/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, mereka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya untuk kebutuhan proses penyidikan.
Para tersangka ini merupakan mantan pegawai dan pegawai aktif yang bertugas di rutan Kpk, termasuk kepala rutan cabang KPK, Achmad Fauzi.
Direktur penyidikan Kpk, Asep Guntur Rahayu, membeberkan modus operandi pemerasan yang dilakukan para tersangka dan jumlah uang yang berhasil dikumpulkan.
“Besaran jumlah uang yang diterima Hengki dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp 6,3 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Pemerasan mulai dilakukan tahun 2019 ketika tersangka Deden Rochendi, menunjuk tiga koordinator yang disebut sebagai lurah di tiga rutan cabang kpk, seperti di rutan gedung merah putih, rutan cabang pomdam jaya guntur, dan rutan cabang kpk di gedung aclc.
Tugas lurah sendiri adalah mengumpulkan sejumlah uang dari tahanan melalui koordinator tahanan atau korting di tiga rutan cabang KPK.
Modus pemerasan yang dilakukan para tersangka, diantaranya memberikan fasilitas eksklusif kepada para tahanan, berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan telepon genggam dan power bank, serta informasi sidak.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, para tahanan diharuskan menyerahkan uang mulai dari 300 ribu rupiah hingga 20 juta rupiah yang disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung yang dikendalikan oleh lurah dan korting.
Uang hasil pemerasan dari tahanan ini, dibagikan ke seluruh tersangka secara bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya dari 500 ribu hingga 10 juta rupiah per bulan.
Dari catatan KPK, dalam rentang waktu antara 2019 hingga 2023, total besaran uang yang diterima 15 tersangka pungli mencapai 6,3 miliar rupiah.