KPK Dalami Aset Robert Bono Dalam Kasus Rita Widyasari

KPK Dalami Aset Robert Bono Dalam Kasus Rita Widyasari

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendalami aset pengusaha Robert Bonosusatya yang disita pada 14-15 Mei 2025 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“KPK akan mendalami lebih lanjut dalam penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (19/5/2025). Budi mengatakan bahwa KPK menduga ada kaitan antara aset dan bukti yang disita milik Robert Bono dengan perkara itu.

Pada Jumat lalu (16/5/2025), KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang usai menggeledah rumah Robert Bono di Kebayoran Lama, Jakarta, Selatan, pada 14-15 Mei 2025.

Uang yang disita berupa rupiah sebanyak Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling. KPK juga menyita 26 dokumen, dan enam barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya. KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sementara mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus itu, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca dong: KPK Sita Rp350 Miliar Dalam Perkara Gratifikasi Rita Widyasari

Share Here: