Korupsi PT Sritex, Kejagung Tambah 8 Tersangka Baru

Korupsi PT Sritex, Kejagung Tambah 8 Tersangka Baru

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembangkan penyidikan kasus tindak pidana korupsi di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex. Hasilnya, delapan tersangka baru kembali ditetapkan oleh kejagung dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Sritex dan entitas anak usaha-nya.

Penetapan 8 tersangka baru diumumkan penyidik kejagung Selasa dini hari (22/7/2025). 8 tersangka mayoritas berasal dari 3 bank pemerintah daerah yakni Bank DKI, Bank BJB, serta bank Jateng, yang dianggap menyalahi ketentuan pemberian dan penggunaan kredit kepada PT Sritex.

“Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang dipanggil. Penyidik berkesimpulan, telah melakukan gelar perkara juga, menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Nurcahyo membeberkan delapan tersangka itu yakni AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.

Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.

Nurcahyo menjelaskan, tersangka AMS dan BR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara tersangka BFW dan PS ditahan di Rutan Salemba. Tersangka PJ, SD, dan SP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan untuk YR menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus korupsi PT Sritex, penyidik kejagung sudah menetapkan 11 tersangka. 3 tersangka sebelumnya, yakni DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.

Baca dong: Mercedes-Alphard, Puluhan Kendaraan Disita Kejagung Terkait Dugaan Korupsi PT Sritex

Share Here: