
Korupsi PDNS Kominfo, Kejari Geledah Kantor Aplikanusa Lintasarta
Jakarta – Masih ingat kasus kebocoran data yang dikelola Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun lalu? Gegara serangan siber itu, tidak kurang 200-an instansi pemerintah terutama layanan publik-nya macet terhenti. Terkuak, kini giliran PDNS yang disigi karena bau-bau korupsi.
Dugaan korupsi Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 tengah diusut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Terbaru pihak Kejari menggeledah 4 lokasi terpisah di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
4 lokasi itu merupakan PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, gudang / warehouse PT. AL, serta di rumah saksi. Dari penggeledahan itu jaksa menyita sejumlah barang bukti.
“Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, dalam keterangannya, Jumat (25/4).
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dan beberapa barang bukti elektronik. Bani mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan untuk menambah alat bukti untuk melengkapi kasus.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, lebih 70 saksi telah diperiksa. Kini penyidik masih melakukan pemeriksaan tambahan dan memeriksa sejumlah ahli terkait kasus tersebut.
Bani mengatakan penyidik akan segera menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Jaksa penyidik juga disebut telah mengantongi beberapa nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / masyarakat,” katanya.
Kasus Proyek PDNS Rp 958 Miliar
Sebelumnya, kasus ini bermula pada 2020 Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun.
Baca dong:Kejagung Serahkan Dokumen Perintangan Penyidikan Tersangka Direktur TV ke Dewan Pers



