Korupsi Kuota Haji, Giliran Eks Menag Yaqut Dicekal KPK
Jakarta – Setelah menaikkan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ke tahap penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencekal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk bepergian ke luar negeri. Eks menag Yaqut sebelumnya datang memenuhi pemeriksaan KPK pada pekan lalu.
Pencekalan tiga orang termasuk eks menag Yaqut Cholil Qoumas dikeluarkan KPK pada senin (11/8) kemarin. Yaqut notabene merupakan menteri agama periode lalu, yang disangkutpautkan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8).
Keputusan pencekalan itu, menurut Budi, berlaku hingga enam bulan kedepan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” beber Budi.
Dua orang lainnya, yakni IAA dan FHM merupakan mantan staf khusus Menag, dan pihak swasta.
KPK menaikkan ke tahap penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ini pada sabtu 9 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
Menurut KPK, penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.
Kasus korupsi kuota haji 2024 berkaitan dengan pemberian alokasi jatah kursi haji jamaah haji Indonesia tahun 2024. Pada saat itu, Indonesia mendapatkan 20.000 kuota tambahan dari otoritas Arab Saudi.
Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal ini disoroti sejumlah pihak termasuk Pansus Angket Haji DPR karena dinilai janggal.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Baca dong:Naik Penyidikan, KPK Bidik Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2024



