
Korupsi Di Ditjen Bea Cukai, KPK Geledah PT Djarum
Jakarta – KPK menyampaikan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara importasi di Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu. KPK pun langsung melakukan penggeledahan di PT Djarum, wilayah Kudus, Jawa Tengah (Jateng), seusai penerbitan sprindik baru ini.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/10).
“Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” lanjutnya.
Selain itu, penggeledahan dilakukan KPK di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dari pengembangan perkara ini. Satu sprindik sudah dengan penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.
Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, total ada delapan tersangka dan terdakwa yang diproses hukum. Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun. Mereka ialah:
1. Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2. Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
3. Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
baca:KPK Dorong Harta Pejabat Tak Dilaporkan LHKPN Dirampas, Setuju?



