reporter-channel – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) selidiki pemerkosaan terhadap 2 wanita di Nabire, Papua Tengah, Papua, pada 28 April – 3 Mei 2024. Komnas HAM terjun ke lapangan sebagai langkah tindak lanjut terhadap adanya peristiwa pemerkosaan di Nabire, Provinsi Papua Tengah dan kasus kekerasan lainnya di Provinsi Papua Tengah.
Komnas HAM meminta keterangan dan informasi kepada berbagai pihak, di antaranya jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Papua di Jayapura, jajaran Kepolisian Resort (Polres) Nabire di Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah di Nabire, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire dan 2 korban wanita dan 1 orang pelaku. Pertemuan yang dilakukan untuk memastikan kronologis peristiwa yang terjadi, penegakan hukum dan upaya pemulihan korban.
Pada 28 April 2024, Komnas HAM melakukan koordinasi awal dengan Polda Papua. Pada 30 April 2024, Komnas HAM telah melakukan permintaan keterangan tehadap 2 korban perempuan dan 1 orang pelaku di Mapolres Nabire. Terkait kondisi korban sendiri, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada 1 Mei 2024, pihak RSUD Nabire telah melakukan tindakan medis dan mengeluarkan visum et repertum. Sedangkan dalam upaya penegakan hukum, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada 30 April 2024, pihak Polres Nabire telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap salah satu pelaku perkosaan.
Adapun dalam upaya pemulihan terhadap 2 korban, berdasarkan keterangan yang disampaikan pada 29 April 2024, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah memberikan bantuan pengobatan dan memberikan santunan.
Dalam upaya tindak lanjut, Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi nomor 338/PM.00/R/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024 yang ditujukan kepada Kementerian PPPA, LPSK, Pemprov Papua Tengah, Polres Nabire dan Polda Papua. Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan adanya koordinasi Komnas HAM dengan Kementerian PPPA pada tanggal 14 Juni 2024 yang mana sudah ada upaya yang dilakukan terhadap Korban.
Selain itu Komnas HAM juga sudah melakukan koordinasi dengan LPSK dengan harapan adanya perlindungan korban dan restitusi yang dapat diberikan. Komnas HAM akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian PPPA, LPSK, Pemprov Papua Tengah, Polda Papua dan Polres Nabire khususnya terkait kendala yang dihadapi korban dengan harapan pemulihan korban ini dapat dilakukan secara keberlanjutan khususnya dalam hal pengobatan dan pemulihan psikologis.
Rekomendasi Komnas HAM terkait penegakan hukum telah ditindaklanjuti oleh Polres Nabire dan Polda Papua, kemudian untuk upaya pemulihan korban telah ditindaklanjuti oleh Kementerian PPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas terkait dan LPSK sedang memproses perlindungan saksi dan korban.