reporter-channel – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan permintaan keterangan kepada Irwasda Polda Metro Jaya Kombes Nurkolis, dan jajaran Polda Metro Jaya terkait pemantauan situasi di Polda Metro Jaya untuk memastikan pemenuhan hak-hak pendemo yang menyampaikan aspirasi mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Revisi Undang-undang Pilkada.
Permintaan keterangan dilakukan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024). Komnas HAM menerima informasi bahwa pada aksi unjuk rasa menolak revisi Rancangan Undang-undang Pilkada di Gedung DPR pada 22 Agustus 2024, terdapat 50 orang pendemo yang terdiri dari masyarakat, pelajar dan mahasiswa diamankan oleh personel Polda Metro Jaya. Dari jumlah tersebut, terdapat 6 anak-anak dan 1 perempuan, telah dipulangkan.
Hingga Sabtu (23/8/2024) pukul 16.30 WIB, sisa 43 orang lainnya masih dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya. Komnas HAM memastikan bahwa ke-43 pendemo tersebut telah didampingi oleh advokat yang ditunjuk oleh mereka.
Dalam pertemuan, Komnas HAM menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Polda Metro Jaya sebagai berikut:
1. Memastikan akses bantuan hukum bagi para peserta unjuk rasa.
2. Meminta agar Komnas HAM dapat bertemu dengan para peserta unjuk rasa yang ditahan di Polda Metro Jaya.
3. Meminta untuk melepaskan para pengunjuk rasa jika tidak ada bukti yang cukup terkait tindak pidana yang mereka lakukan.
4. Menangani unjuk rasa dengan mengedepankan pendekatan humanis dan berlandaskan hakasasi manusia (HAM).
Amankan Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Terjunkan 3 Ribu Polisi