
Komnas HAM: MBG Melanggar HAM
Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akselerasi program MBG untuk mengejar kuantitas pembentukan dapur massal dinilai telah mengorbankan kualitas dan standar keamanan pangan. Ribuan siswa dan tenaga pendidik di berbagai provinsi telah menjadi korban keracunan makanan secara berulang.
Krisis kesehatan publik berulang kembali tanpa adanya upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak pengelola maupun pemangku kebijakan. Sistem tanggap darurat di daerah juga terbukti tidak berjalan dengan baik. Ketidakjelasan standar operasional prosedur (SOP) mengenai pihak yang bertanggung jawab menanggung biaya medis pasca-keracunan telah membebani Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD), fasilitas pendidikan, bahkan membebani tenaga pendidik secara pribadi.
Menurut Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Pramono Ubaid Tanthowi, skema pembiayaan program yang mengambil porsi besar dari anggaran pendidikan nasional berisiko mereduksi kewajiban inti minimum negara dalam memenuhi hak atas pendidikan.
“Pemerintah harus tunduk pada amanat Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa program pemberian makanan bukanlah komponen utama operasional pendidikan, sehingga postur anggarannya harus segera dipisahkan,” ucap Pramono.
BGN melabeli jutaan pekerja dapur sebagai “relawan”. Pelabelan ini mengaburkan status pekerja yang secara otomatis menghilangkan tanggung jawab negara dan pemberi kerja atas pemenuhan hak normatif pekerja. Para pekerja (mayoritas adalah perempuan dan dituntut bekerja sejak dini hari), dibiarkan bekerja dalam kerentanan tinggi tanpa jaminan jam kerja dan upah layak, pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), maupun pengawasan pemberian jaminan sosial.
Komnas HAM menemukan bahwa permasalahan yang ada dalam pelaksanaan program MBG bukan hanya permasalahan tata kelola dan kendala operasional, namun telah terjadi Pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG diantaranya:
- Pelanggaran hak atas kesehatan dan pangan yang Layak
- Pelanggaran Hak Anak dan Pengabaian Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak
- Pelanggaran Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi serta Rasa Aman
- Pelanggaran Hak atas Pemulihan yang Efektif dan Pembiaran Hukum
Berdasarkan sejumlah temuan tersebut maka Komnas HAM menegaskan bahwa permasalahan dalam penyelenggaraan program MBG tidak dapat dipandang sebagai kendala operasional semata, yaitu:
- Kementerian Kesehatan menyampaikan data kumulatif tahun 2025 hingga 12 Mei 2026 sebanyak 449 Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunanpangan ter kait MBG, dengan jumlah terdampak mencapai 38.023 orang. Kejadian tersebut dilaporkan mencakup 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
- Penghentian sementara program MBG bagi anak sekolah selama libur sekolah bulan Juni-Juli lalu yang seharusnya dilakukan untuk evaluasi dan perbaikan, ternyata tidak berdampak nyata dengan menurunnya kasus keracunan pangan secara signifikan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR pada 3 September 2026, Kepala BGN melaporkan 71 kejadian keracunan dengan sedikitnya 5.482 korban siswa dan tenaga pendidik sejak 22 Juli 2026. Hal ini memperlihatkan tidak adanya proses evaluasi dan perbaikan tata kelola MBG secara sistemik.
- Terdapat berbagai faktor risiko yang menjadi penyebab terjadinya keracunan meliputi bakteri patogen, rentang waktu memasak hingga dikonsumsi yang panjang, suhu penyimpanan, higiene penjamah, kontaminasi silang, pengolahan dalam jumlah besar dan distribusi pangan MBG.
- Terdapat pembiaran Operasional Fasilitas Non-Standar yang terletak pada belum tersertifikasinya SLHS pada 43%-46% SPPG, kesenjangan penerapan standar pada aspek tata letak, higiene dan sanitasi, serta proses produksi sebagai potensi sumber risiko kontaminasi pangan
Untuk itu, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk:
- Memastikan ketepatan sasaran MBG dengan memprioritaskan kelompok rentan, khususnya 3B, peserta didik dari rumah tangga miskin, serta masyarakat di wilayah rawan pangan dan gizi dan wilayah 3T berdasarkan data yang akurat.
- Memperkuat tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan koordinasi lintas sektor, termasuk melalui revisi Perpres Nomor 115 Tahun 2025 serta kejelasan pembagian kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
- Menempatkan keamanan pangan dan kualitas gizi sebagai prioritas utama, melalui penguatan standar keamanan pangan, pemenuhan SLHS, pengawasan SPPG, pengelolaan limbah, transparansi kandungan gizi, mekanisme penanganan peristiwa keracunan dan membangun mekanisme tanggap darurat yang cepat, jelas dan terkoordinasi, termasuk pengujian laboratorium sampel makanan, serta
pemulihan korban keracunan yang efektif dan berkelanjutan. - Menjamin perlindungan hak pekerja SPPG melalui kepastian status kerja, upah layak, perlindungan K3, jam kerja yang wajar dan jaminan sosial.
- Memastikan penegakan hukum yang adil, transparan dan independen terhadap pelanggaran keamanan pangan, lingkungan hidup, maupun dugaan korupsi dalam tata kelola MBG.
- Membuka ruang partisipasi dan pengawasan publik yang bermakna dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam pemantauan, evaluasi, advokasi kebijakan, serta pendampingan korban. Kritik atas MBG harus dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik dan wujud dari kebebasan berpendapat setiap warga negara yang harus dijamin.



