reporter-channel – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Eki dengan segera. Komnas HAM berharap penegakan hukum dapat dilakukan dengan tegas, adil dan transparan.
Untuk membantu penyelesaian kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi hampir 8 tahun silam, Komnas HAM telah menerima pengaduan dari kuasa hukum keluarga Vina, Saka Tatal dan kuasa hukumnya pada Mei 2024.
Menindaklanjuti pengaduan berdasarkan mandat dan kewenangan yang tercantum dalam Pasal 89 ayat 2 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM telah melakukan beberapa langkah pada 29 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024 sebagai bagian dari pemantauan dan penyelidikan dari Komnas HAM sebagai berikut:
1. Melakukan permintaan keterangan terhadap 27 orang di wilayah Bandung dan Cirebon antara lain, para terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Rutan Kelas I di Bandung dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bandung, keluarga terpidana di Cirebon, kuasa hukum terpidana di Bandung dan Cirebon, keluarga Vina di Cirebon, dan kuasa hukum Vina.
2. Melakukan permintaan keterangan terhadap Ditreskrimum dan Itwasda Polda Jawa Barat.
3. Melakukan tinjauan lokasi yang menjadi tempat terjadinya peristiwa pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM mengapresiasi kepada Irwasum Polri serta jajaran Polda Jawa Barat yang telah memberikan akses kepada Komnas HAM untuk dapat meminta keterangan langsung kepada para terpidana pembunuhan Vina dan Eki yang saat ini ditahan di Rutan Kelas I Bandung, Jawa Barat, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bandung, Jawa Barat. Mengapresiasi keluarga korban dan kuasa hukumnya, para terpidana dan kuasa hukumnya, serta para pihak lainnya yang telah memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
Komnas HAM akan tetap melanjutkan permintaan keterangan dan pengumpulan alat-alat bukti yang sah, dalam rangka pengumpulan fakta-fakta lebih lanjut.