KKP: PT TRPN Kena Sanksi Soal Pagar Laut Bekasi

KKP: PT TRPN Kena Sanksi Soal Pagar Laut Bekasi

Jakarta – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) terancam kena sanksi atas pelanggaran pemagaran laut di perairan Bekasi, Jawa Barat.

“PT TRPN memenuhi panggilan KKP, terancam (kena) sanksi atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Minggu (2/2/2025).

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian KKP, kata Dodi, terus menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. Karena itu, pada 31 Januari 2025 lalu, perwakilan PT TRPN memenuhi panggilan Ditjen PSDKP untuk memverifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada KKP, serta Permen KP No. 31/2021.

Dalam pemeriksaan itu, PT TRPN mengakui adanya pelanggaran yang mereka lakukan. “Termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektare,” kata Doni.

Selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan untuk memulihkan kondisi lingkungan di perairan Bekasi yang dimanfaatkan tanpa izin itu, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

Sebagai langkah lanjutan, PT TRPN akan menyampaikan hasil penghitungan nilai investasi sebagai dasar penentuan sanksi denda administratif.

“Penyampaian hasil itu dijadwalkan pada 6 Februari 2025,” kata Doni.

Dodi mengatakan bahwa pengenaan sanksi administratif tidak serta-merta melegalkan kegiatan yang telah dilakukan tanpa izin itu. “Pemeriksaan terhadap PT TRPN akan terus berlanjut hingga semua kewajiban pemulihan dan sanksi dipenuhi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT TRPN telah meminta maaf atas pembangunan area reklamasi dengan pagar laut di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, karena telah melanggar aturan dan tidak sesuai dengan prosedur.

Permintaan maaf itu disampaikan kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara ketika merespons pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq. Kata Rofiq, kegiatan reklamasi itu tidak sesuai dengan kesepakatan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Perusahaan meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada pemerintah pusat, kepada pemerintah provinsi, kepada siapa pun juga yang merasa tersakiti,” kata Deolipa di lokasi reklamasi Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 30 Januari 2025.

Kuasa hukum PT TRPN itu mengaku pembangunan area reklamasi pagar laut adalah inisiatif kliennya setelah menata Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya. Menurut dia, pembangunan alur pelabuhan yang berangkat dari pemasangan pagar laut murni atas permintaan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Ada inisiatif mungkin yang sifatnya dianggap menyalahi aturan. Memang kami melanggar, yaitu perusahaan atas permintaan Pemprov Jawa Barat yang meminta supaya dibikin alur laut,” katanya.

Rabu, 15 Januari 2025 lalu, Ditjen PSDKP KKP sudah menyegel kegiatan pemagaran laut tanpa izin di perairan Bekasi, Jawa Barat. “Pagar laut ini tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” kata Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono.

Langkah tegas itu diambil Ditjen PSDKP KKK, karena pelaku pemagaran tidak mengindahkan surat penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.

“Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami peringatkan berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi konsen kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel,” kata Pung Nugroho.

Baca juga dong: Menteri LH Segel Reklamasi Perairan Pal Jaya Bekasi

Share Here: