Ketua Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketua Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara

 

Jakarta – Sidang tuntutan dugaan kekerasan anak yang dilakukan Daycare Little Aresha digelar dengan agenda tuntutan. Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Jogja, Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa yang meyakini Diyah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana terkait perlindungan anak.

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan,” terang JPU saat membacakan surat tuntutannya, dikutip dari detikcom, Senin (12/10).

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja. JPU juga menuntut Diyah membayar denda sebesar Rp 900 juta dengan jangka waktu pembayaran 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang 1 bulan.

Jaksa juga menuntut Dyah membayar restitusi kepada 83 anak korban sebesar Rp 1.275.166.309,80, sesuai keputusan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) tertanggal 9 September 2026.

“Meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada anak korban sebanyak 83 anak korban, sebesar Rp 1.275.166.309,80, sebagaimana keputusan dari LPSK tanggal 9 September 2026, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Jaksa.

Atas tuntutan itu, pihak Diyah memutuskan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang akan dibaca pekan depan.

Baca:Fakta Perlakuan Kejam Diungkapkan Jaksa Dalam Sidang Pengasuh Daycare Little Aresha

Share Here: