
Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Merusak Aturan TNI
Jakarta – Kabar tentang kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Merah Putih Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel sangat menghebohkan dan ramai dibahas para netizen di media sosial. Bahkan Pengamat Militer dari Universitas Nasional Selamat Ginting menilai, kenaikan pangkat Mayor Teddy merusak aturan TNI.
Hal itu disebabkan karena, pertama, kenaikan pangkat Teddy terhitung mulai tanggal 25 Februari 2025. “Sementara kenaikan pangkat regular untuk TNI sebenarnya sudah terjadwal, yakni per 1 April atau per 1 Oktober,” kata Selamat Ginting, kepada reporter-channel.com hari ini, Jumat (7/3/2025).
Keputusan kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letnan Kolonel TNI Angkatan Darat itu tertuang dalam keputusan Panglima TNI No.Kep/238/II/2025 tentang Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol tertanggal 25 Februari 2025.
“Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” demikian kutipan dalam surat perintah No.Sprin/674/2025 itu.
Isi surat keputusan itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. Menurut dia, Teddy telah mengalami kenaikan pangkat percepatan sesuai aturan yang berlaku.
“Informasi tersebut memang betul, dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan [Perpres], secara administrasi juga semua sudah dipenuhi,” kata Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).
Namun, menurut Ginting, kenaikan pangkat Teddy justru sangat mengejutkan. Sebab, teman seangkatan Teddy di Akmil 2011, baru akan naik pangkat menjadi Mayor per 1 April 2025 ini.
“Bahkan lulusan terbaik pemegang Adhi Makayasa 2011, Kapten Czi Hendrik Pardamean Hutagalung, masih berpangkat Kapten dan baru 1 April nanti berpangkat Mayor,” ujarnya.
Ginting kemudian menjelaskan bahwa secara regular seorang perwira TNI baru bisa meraih pangkat Letnan Kolonel setelah 18 tahun mengabdi sebagai TNI, sejak dia lulus dari Akademi Militer dengan Pangkat Letnan Dua.
“Dengan catatan dia harus sudah lulus Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) II dan juga pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad),” ujarnya.
Padahal, Teddy belum memenuhi persayaratan itu. Teddy belum lulus Diklapa II apalagi Seskoad. Jika seorang perwira belum lulus Diklapa II ataupun Seskoad, maka perwira itu baru bisa meraih pangkat Letnan Kolonel setelah 22 tahun.
“Karena itu semestinya Teddy baru bisa menjadi Letnan Kolonel pada tahun 2033 mendatang,” kata pengajar tidak tetap di Seskoad itu.
Menurut Ginting, sejak awal pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih pada 20 Oktober 2024 lalu, sebenarnya juga bermasalah. Sebab, menurut pasal 47 UU TNI, seorang prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.
“Saat dilantik Teddy tetap berdinas di TNI dengan pangkat Mayor,” ujarnya.
Hal ini, kata Ginting, menunjukkan adanya administrasi yang kurang baik di lingkungan TNI. Ia bahkan melihat adanya sesuatu yang dipaksakan dalam pengangkatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dan tetap berdinas aktif.
“Saya kira, Kepala Staf TNI AD dan Panglima TNI merasakan adanya konflik batin di dalam kasus Teddy Indra Wijaya ini,” ujarnya.
Semestinya, menurut wartawan senior dengan beberapa satyalencana operasi militer TNI itu, Panglima TNI maupun Kepala Negara, Presiden Prabowo Subianto, harus bertindak tegas.
“Pensiunkan Teddy. Karena hal ini akan menjadi cacat di dalam sejarah militer Indonesia,” kata Ginting.
Ginting juga mengingatkan bahwa belum pernah terjadi dalam sejarah TNI sejak era reformasi, seorang prajurit TNI mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa hingga 2 kali berturut-turut seperti dalam kasus Teddy Indra Wijaya.
“Ia naik pangkat dengan cepat dari pangkat Kapten ke Mayor, dan dari pangkat Mayor ke Letnan Kolonel saat ini,” ujarnya.
Padahal dari sisi kepangkatan, untuk menjadi Ajudan Presiden pun, sebenarnya Teddy, lulusan Akmil 2011 itu, belum memenuhi persyaratan. Semestinya posisi Teddy barulah Asisten Ajudan Presiden.
“Karena itu, pasti ada konflik batin. Ada protes-protes di antara prajurit TNI, tapi mereka tak bisa menyuarakan protes-protes ini,” kata Ginting.
Wartawan senior yang meliput kegiatan TNI sejak tahun 1991 dan menjadi pembicara di instansi-instansi TNI itu pun menghimbau TNI maupun Kepala Negara.
“Tugas saya mengingatkan, tidak dengan kebencian, ini kritik membangun, kritik konstruktif, jangan sampai gara-gara satu orang Teddy ini, maka organisasi TNI rusak,” ujar Ginting.
Menurut pengamat militer itu semua harus mengikuti aturan. “Kenaikan pangkat ini harus taat aturan. Orang harus ikut aturan, bukan aturan mengikuti seseorang,” ujarnya. Jika persoalan kepangkatan dan dinas aktif Teddy Indra Wijaya ini tetap dibiarkan, Ginting menilai bahwa hal ini akan menjadi sejarah yang tidak baik.
Baca dong: mayor-teddy-indra-wijaya-naik-pangkat-jadi-letkol-cepet-banget-ya/



