
Kemkomdigi Penuhi Hak Warga Mengakses Informasi
reporter-channel – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkomitmen untuk memenuhi hak warga negara untuk mengakses informasi.
“Saya kira hak untuk mendapatkan informasi kan bagian dari hak asasi, kita tahu itu bagian dari hak sipil dan politiknya,” kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria di Yogyakarta, Selasa (10/12/2024).
Tanggal 10 Desember bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. “Nah. tentu saja di sini Komdigi berkomitmen dengan program yang mendukung hak sosial dan politik (masyarakat) seperti yang digariskan oleh pemerintah,” kata Nezar.
Kementerian Komdigi antara lain berusaha menjaga ruang digital supaya menjadi ruang yang aman bagi warga untuk mengakses beragam informasi. Kementerian mengatasi disinformasi serta penyebaran hoaks dan berita bohong di ruang digital supaya warga bisa mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Menurut Nezar, kementeriannya mencoba untuk mendorong terus hadirnya informasi sehat kepada publik.
“Kita mencoba memerangi yang namanya disinformasi itu. Kita coba bangun informasi yang berintegritas atau information integrity ya, yang kira-kira bermanfaat buat publik,” ujarnya.
Untuk itu, Kemkomdigi juga menggerakkan penyuluh informasi publik untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang belum terjangkau jaringan konektivitas digital.
Para penyuluh informasi publik itu sebelumnya berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kini Direktorat Jenderal itu berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital.
Aturan tentang hak warga untuk mengakses informasi tertulis dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
Menurut Pasal 14 ayat 2 dalam undang-undang itu, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.

