
Kementan Perkuat Strategi Penanganan PMK Di Zona Merah
Jakarta – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) perkuat strategi penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sembilan provinsi yang masuk kategori zona merah.
Menurut Dirjen PKH Kementan Agung Suganda, ada 9 provinsi yang masuk dalam wilayah zona merah atau zona pemberantasan PMK.
“6 wilayah di Pulau Jawa, lalu Lampung, Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Agung di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).
Agung mengatakan, Ditjen PKH bersama Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan di 9 provinsi zona merah itu menggelar pertemuan pada Jumat (24/1/2025) malam bersama asosiasi profesi, asosiasi perguruan tinggi, dan asosiasi peternak.
“Kami menyusun strategi operasional terkait dengan rencana pelaksanaan bulan vaksinasi penyakit mulut dan kuku yang akan dilakukan pada Februari sampai dengan Maret 2025,” kata Agung.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan Ditjen PKH itu, kata Agung, bukan baru akan merencanakan vaksinasi, tetapi sebagai upaya penguatan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan vaksinasi yang sudah dilakukan sejak Desember 2024 hingga Januari 2025.
“Lalu kami juga akan melakukan vaksinasi serentak pada bulan vaksinasi di Februari dan Maret nanti,” ujarnya.
Agung mengatakan, rapat koordinasi itu digelar untuk menjaga dan menjamin pelaksanaan bulan vaksinasi PMK yang akan berjalan serentak khususnya di 9 provinsi zona pemberantasan PMK.
“Semalam sampai dini hari para kepala dinas, pejabat otoritas veteriner di provinsi bersama dengan stakeholder terkait akan saling bahu-membahu bersinergi untuk melaksanakan vaksinasi serentak di Februari dan Maret,” kata dia.
Suasana rapat koordinasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan (Ditjen PKH) Kementan bersama dinas di sembilan zona merah PMK dan pihak terkait lainnya di Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA/Harianto
Agung mengatakan bahwa Kementerian Pertanian telah menyiapkan 4 juta dosis vaksin untuk PMK, yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah daerah juga akan menyiapkan 1 juta dosis vaksin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta 1 juta dosis lainnya berasal dari vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh para pengusaha.
Beberapa perusahaan peternakan, di Lampung, feedloter, bahkan tidak hanya melakukan vaksinasi mandiri untuk ternak dalam radius 3 km, tetapi juga melaksanakan vaksinasi gratis untuk masyarakat sekitar.
“Tadi juga saya mendengar dari Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) juga melakukan hal yang sama dan ini yang dilakukan oleh negara-negara yang belum bebas PMK,” kata Doktor Peternakan dari IPB itu.
Berdasarkan perhitungan Ditjen PKH, kata Agung, secara nasional, Indonesia idealnya membutuhkan sekitar 6 juta dosis vaksin untuk pemberantasan PMK di sembilan zona merah PMK.
“Dengan alokasi vaksin ini, diharapkan dapat tercapai kekebalan komunal atau herd immunity di daerah tersebut,” kata Agung.
Agung optimis, dengan semangat kebersamaan dan sinergi semua pemangku kepentingan, Indonesia bisa bebas dari penyakit PMK. Apalagi, Indonesia memiliki pengalaman bebas PMK tahun 1990 dan didukung Balai Besar Veteriner Farma (BBVF) Pusvetma yang memproduksi vaksin PMK.
“Jadi kita optimistis dengan vaksin yang diproduksi di dalam negeri, karena strain virusnya pasti sama, kita bisa mencegah, mengendalikan, dan kita punya target di 2029 kita bisa bebas PMK dengan vaksinasi,” ujarnya.
Dalam catatan Ditjen PMK, jumlah kasus PMK sejak Desember 2024 hingga 23 Januari 2025 tercatat sebanyak 28.725 ekor sapi terdampak, dengan 858 ekor di antaranya mati. Kasus ini tersebar di 18 provinsi. Namun, Agung tidak memerinci sebaran provinsi tersebut.
Meskipun demikian, menurut Agung, tren kasus PMK sudah menunjukkan penurunan signifikan. Bahkan, penurunan ini sudah berada di bawah angka yang tercatat pada minggu ketiga bulan Desember tahun lalu.
“Artinya, meskipun di daerah endemis PMK seperti zona merah pasti masih ada kasus, namun peningkatan kasusnya jauh di bawah standar deviasi yang sudah kami catat. Kita mempunyai batasan, dan batasnya ada dua kali standar deviasi,” ujarnya.



